https://youtu.be/wliBaihcU0I
KAB.KEEROM – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Keerom berhasil mengungkap peredaran Narkotika Jenis Ganja di wilayah perbatasan RI-PNG. Dari Tiga pelaku yang dibekuk Satu di antaranya warga negara PNG. Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial TK dan MK berusia 18 Tahun dan AMW 25 Tahun. Ketiganya diciduk polisi lantaran memiliki Narkotika Jenis Ganja sebanyak 48 bungkus plastik berukuran kecil dan Satu bungkus plastik berukuran besar.
Saat jumpa Pers, Jumat, 27 Agustus, Kapolres Keerom, AKBP, Christian Aer, menjelaskan, penangkapan Tiga pelaku pengedar ganja tersebut berawal dari hasil pengembangan terhadap terduga pelaku lain yang di tangkap anggota Polsek Arso Timur saat melintas di Jalan Trans Papua. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi berhasil mengamankan Narkotika Jenis Ganja di Daerah Tapal Batas RI-PNG tepatnya di Kampung Skopro, Distrik Arso Timur. Atas perbuatanya, Ketiga terduga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 Tahun Penjara.
– Tim Liputan Papua Channel –