https://youtu.be/bifwYxu-fkQ
KOTA SORONG – Sengketa Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS) Ikatan Keluarga Flobamora IKF Kota Sorong memasuki babak baru. Untuk memberi kepastian hukum kepada masyarakat NTT, Khalayak Umum dan pemerintah, sengketa kepengurusan organisasi ini resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sorong, Rabu 25 Agustus 2021. Pendaftaran sengketa dilakukan Kuasa Hukum Badan Pengurus Hasil Musyawarah luar biasa di bawah Kepemimpinan Martinus Lende Mere untuk mengugat Badan Pengurus Hasil Musyawarah Besar-XVIII di bawah kepemimpinan Syafrudin Sabonama.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis 26 Agustus, Kuasa Hukum Badan Pengurus IKF Kota Sorong versi Musyawarah Luar Biasa, Yance Salambauw, menyatakan, gugatan dilakukan setelah tahapan Mediasi Internal dan oleh pemerintah tidak membuahkan hasil. Karena itu, Yance menegaskan, sesuai Pasal 58 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Ormas penyelesaian sengketa akhirnya ditempuh melalui pengadilan. Penyelesaian Sengketa Ormas melalui pengadilan dilakukan paling lambat 90 Hari sejak permohonan perkara dicatat.
Langkah hukum dianggap penting mengingat IKF Kota Sorong saat ini telah menata diri menjadi Organisasi Modern sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah aset telah dimiliki kliennya di antaranya mobil ambulans dan juga akan segera membangun gedung sekretariat permanen. Sementara, Syafrudin Sabonama, yang dihubungi Redaksi Papua Channel secara terpisah belum bersedia memberi komentar terhadap gugatan yang ditujukan kepada kepengurusan yang dipimpinnya. Syafrudin menyatakan masih akan mempelajari materi gugatan terlebih dahulu.
Dualisme Kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan IKF Kota Sorong bermula saat pergantian badan pengurus pada akhir tahun lalu. Proses penjaringan dan pemilihan calon tunggal hingga penetapan Ketua Periode 2021-2025, Syafrudin Sabonama, melalui Mubes Delapan, pada 7 Februari lalu dianggap tidak demokratis. Akibatnya 14 Tungku atau Kerukunan yang bernaung di bawah IKF Kota Sorong menggelar musyawarah luar biasa dan memilih Martinus Lende Mere sebagai Ketua pada 4 Maret lalu. Kedua kubu tetap bersikukuh sebagai pengurus yang sah. Proses Mediasi Internal oleh pengurus tingkat provinsi dan juga pemerintah kota melalui Kesbangpol tidak membuahkan hasil.
– Tim Liputan Papua Channel –