Friday, 21 March 2025

MASYARAKAT ADAT DUKUNGAN PENUH BUPATI SORONG CABUT IZIN PERUSAHAN SAWIT

-

https://youtu.be/NeB0d7YbI44
KAB.SORONG – Dukungan moril kepada, Bupati Sorong, Johny Kamuru terhadap tuntutan Perusahaan Kelapa Sawit yang dicabut izin operasinya mendapat simpati berbagai pihak. Dukungan tersebut disampaikan melalui aksi demo damai yang digelar oleh Masyarakat Adat, Mahasiswa dan Pemuda, Rabu, 25 Agustus.

Dalam operasi pendemo mendukung penuh langkah bupati yang mencabut izin dan mengembalikan lahan perusahaan kelapa sawit kepada masyarakat pemilik ulayat sebagai wujud dukungan terhadap masyarakat adat. Selain itu, pendemo yang mewakili masyarakat adat itu meminta majelis hakim di PTUN Jayapura dapat bertindak adil dan bijaksana serta berpihak pada masyarakat.

Ketua Dewan Adat Papua, Kabupaten Sorong, Matius Osok menyebutkan Adat Moi tidak menutup atau menghalang-halangi adanya investasi atau hadirnya perusahaan untuk membangun daerah namun jika perusahaan tidak memberikan manfaat dan mengancam keberadaan masyarakat adat maka pihaknya lebih mendukung langkah pemerintah mencabut izin Perusahaan Kelapa Sawit.

Wakil Bupati Sorong, Suka Harjono, yang menerima kehadiran pendemo mengapresiasi atas dukungan masyarakat adat kepada pemerintah tentang gugatan perusahaan di PTUN Jayapura. Wabup mengatakan, pemerintah akan bekerja sesuai aturan dan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat oleh karenanya dukungan ini sebagai penguat bagi pemerintah untuk semakin giat membangun Kabupaten Sorong.

Bupati Sorong, Johny Kamuru, digugat oleh Perusahan Kelapa Sawit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, sejak 02 Agustus lalu. Bupati digugat karena beberapa waktu lalu mencabut izin beroperasinya Perusahan Kelapa Sawit dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada masyarakat adat setempat. Diketahui bupati telah menjalani sidang perdana, Rabu, 24 Agustus namun Tiga Penggugat dari Perusahaan Kelapa Sawit yang menggugat Bupati Sorong tidak menghadiri sidang tersebut. Ada Empat Perusahaan yang telah dicabut izin pengoperasiannya oleh Pemda Kabupaten Sorong masing-masing PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namun satu diantaranya yang tidak melayangkan gugatan di PTUN Jayapura yaitu PT.Cipta Papua Plantation.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru