https://youtu.be/zCff-L1yymk
KAB.SORONG – Bupati Sorong, Johny Kamuru, digugat oleh Perusahan Kelapa Sawit di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura. Bupati digugat karena beberapa waktu lalu mencabut ijin beroperasinya Perusahan Kelapa Sawit dan mengembalikan lahan operasionalnya kepada masyarakat adat setempat.
Tindakan Bupati mendapat dukungan dari berbagai pihak khususnya masyarakat asli Papua bahkan pemuda dan mahasiswa menggelar aksi demo. Saat menghadiri sidang perdana di PTUN, Jayapura, bupati menyempatkan bertemu dengan pemuda dan juga mahasiswa yang sedang menggelar aksi demo. Dihadapan mahasiswa bupati berkomitmen bahwa pencabutan ijin Kelapa Sawit merupakan keputusan yang sudah tetap demi menjaga dan melindungi hak-hak adat dan hutan.
Diketahui Tiga Penggugat dari Perusahaan Kelapa Sawit yang menggugat Bupati Sorong tidak menghadiri sidang perdana gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, Selasa, 24 Agustus. Ada Empat perusahaan yang telah dicabut izin pengoperasiannya oleh Pemda Kabupaten Sorong masing-masing PT.Inti Kebun Lestari, PT.Cipta Papua Plantation, PT.Papua Lestari Abadi dan PT. Sorong Agro Sawitindo. Namun satu diantaranya yang tidak melayangkan gugatan di PTUN Jayapura yaitu PT.Cipta Papua Plantation.
– Tim Liputan Papua Channel –