Wednesday, 29 November 2023

DIDUGA KORUPSI RP. 461 JUTA, KADIS PENDIDIKAN KOTA SORONG DITAHAN POLISI

-

https://youtu.be/rXcVnv-cJ5Y
KOTA SORONG – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong Kota unit III Tindak Pidana Korupsi terus memintai keterangan dari Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong, Petrus Korisano dan Bendaharanya berinisial AP terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi atau Jasa Penunjang Pendidikan, Dana Insentif tambahan bagi PNS, Guru dan Honorer Dipa Tahun Anggaran 2019.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Sorong, Nirwan Fakaubun saat dikonfirmasi Kamis siang di Mapolresta menjelaskan, pihaknya sudah melakukan audit bersama BPKP Papua Barat dan hasilnya terdapat kerugian negara sebesar Empat Ratus Enam Puluh Satu Juta Rupiah. Modus yang digunakan adalah membayarkan insentif guru organik dan honorer namun tidak dibayar secara utuh tapi dipotong dengan besaran Jutaan Rupiah.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penahanan kepada kedua tersangka, polisi juga menyita uang tunai sebesar Seratus Empat Puluh Tujuh Juta Rupiah dari kedua tersangka berinisial. “Ada barang bukti yang kita sita juga dari mungkin sebagian dari 460 Juta Rupiah tersebut yakni sebanyak 147 Juta Rupiah dari kedua tersangka tersebut yakni Bendahara berinisial AP dan Kepala Dinas yang sudah tidak menjabat berinisial PK. Setelah kemarin hari Senin kita lakukan pemeriksaan tersangka langsung pada hari itu juga kita lakukan penahanan.”

Saat dipanggil dan dimintai keterangan pada Senin 16 Agustus 2021, Polresta Sorong resmi menahan mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kota Sorong Petrus Korisano dan Bendaharanya berinisial AP. Keduanya dikenakan Pasal 263 dan Pasal 8 KUHP dengan ancaman hukuman minimal Satu Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolresta Sorong, Jalan Ahmad Yani Nomor 1 sambil dilakukan pemeriksaan intensif untuk menyelidiki kemana aliran dana tersebut.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru