Friday, 1 December 2023

IBADAH TATAP MUKA DI KOTA SORONG KEMBALI DIIZINKAN

-

https://youtu.be/Q8dKlhXJ6PM
KOTA SORONG – Pemerintah Kota Sorong kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM namun turun Level dari Level 4 ke Level 3 sejak Selasa, 10 hingga 23 Agustus 2021. PPKM Level Tiga ini, Pemda Kota Sorong, memberikan kelonggaran untuk kegiatan ibadah di tempat-tempat ibadah seperti Gereja, Masjid, Vihara, Pura maupun Klenteng sudah bisa dilaksanakan dengan syarat jumlah jemaat minimal Dua Puluh Lima Persen, hingga, Lima Puluh Persen dari daya tampung dengan menerapkan prokes secara ketat.

Sementara untuk pelaku usaha seperti Mall, Warung Makan, Pasar dan Lainnya bisa beraktivitas seperti sebelum PPKM dengan syarat jumlah pengunjung paling banyak Lima Puluh Persen dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Angkutan umum atau online sudah bisa mengangkut penumpang maksimal Tujuh Puluh Lima Persen dari daya tampung kendaraan.

Kegiatan di fasilitas umum seperti tempat wisata dan ruang publik termasuk kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan untuk sementara dilarang termasuk rapat atau seminar yang menimbulkan kerumunan. Untuk proses belajar mengajar secara tatap muka masih dipertimbangkan untuk dilaksanakan. Pemberlakuan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran WaliKota Sorong, Nomor 443, 607, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona virus Disease 2019 di Kota Sorong. Pemberlakukan PPKM Level Tiga ini dilakukan karena tingkat kesembuhan Covid-19 di Kota Sorong semakin meningkat.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru