https://youtu.be/Yxq3z_AU26Q
KOTA JAYAPURA – Pengungkapan ini bermula ketika polisi berhasil menangkap serorang calon penumpang pesawat yang menggunakan Surat PCR dan Sertifikat Vaksin Palsu berinisial SY di Bandara Sentani pada, 04 Agustus 2021. Saat itu SY yang akan berangkat ke Makassar melakukan validasi Surat PCR di Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara namun Surat PCR tersebut tidak terbaca di system dan diduga palsu sehingga langsung dilaporkan ke polisi dan diamankan ke Polsek Bandara.
Dari hasil pemeriksaan SY mengaku mendapatkan Surat PCR Palsu tersebut diperoleh dari salah satu rekannya bernama Syarwan Mahdi di Wilayah Abepura, Kota Jayapura. Berdasarkan keterangan tersebut polisi kemudian menangkap Syarwan Mahdi bersama dua orang rekannya yang membuat surat PCR dan Vaksin Palsu di Wilayah Abepura.
Pada saat penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti berupa Laptop, Printer, Lima Buah Cap stempel atas nama Dokter Manufandu yang digunakan untuk mencetak Surat PCR dan Vaksin Palsu serta Handphone dan Sejumlah Uang Tunai milik pelaku. Dari hasil pemeriksaan, pelaku Syarwan Mahdi mengaku mulai membuat Surat PCR dan Vaksin Palsu ini sejak bulan Juni lalu dan dijual secara online.
Untuk Surat PCR dikenakan Biaya 600.000 Rupiah sementara Surat Vaksin dikenakan biaya 150 Ribu Rupiah dengan jumlah pembeli pun sudah mencapai Ratusan orang. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain dalam kasus pembuatan Surat PCR dan Vaksin Palsu. Kini Ketiga pelaku dan Satu Orang pengguna sudah diamankan di Mapolres. Ketiga pelaku dikenakan Pasal Penipuan dengan ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun Penjara.
– Tim Liputan Papua Channel –