https://youtu.be/pQSVBOSrOYc
KOTA SORONG – Pemerintah Kota Sorong, Papua Barat, kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Level 4, sejak Selasa, 03 Agustus hingga 09 Agustus 2021. Kota Sorong masuk dalam Dua Puluh Satu Daerah selain Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level Empat dan Level Tiga. Perpanjangan PPKM Level 4 ini mengacu pada instruksi Presiden Joko Widodo.
Pada PPKM Level Empat, Pemda Kota Sorong, memberikan kelonggaran kepada warga khususnya pelaku usaha untuk beraktivitas sejak pagi hingga Jam 22.00 WIT dengan syarat menerapkan protokol kesehatan sementara untuk kegiatan ibadah masih tetap dilakukan di rumah.
Pemberlakukan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sorong, Nomor 443, 5598, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Desease 2019 di tingkat kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebarannya.
– Tim Liputan Papua Channel –