Thursday, 13 February 2025

PEMKOT SORONG BERLAKUKAN PPKM LEVEL 4 HINGGA 02 AGUSTUS

-

https://youtu.be/MuB9jsL5SdQ
KOTA SORONG – Pemerintah Kota Sorong kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Level-4 terhitung sejak Senin, 26 Juli hingga 02 Agustus 2021. Usai Rapat Koordinasi membahas Percepatan Penanganan Covid-19 di Aula Samu Siret, Selasa siang, 27 Juli, WaliKota Sorong, Lambertus Jitmau, menjelaskan selain Jawa dan Bali, Kota Sorong termasuk dalam kota yang memberlakukan PPKM lantaran meningkatnya kasus terkonfirmasi positif Covid-19.

Perpanjangan PPKM ke Level-4 mengacu pada Instruksi Presiden Joko Widodo. Namun Walikota menjelaskan tidak seperti PPKM Darurat. PPKM Level 4 memberikan sedikit kelonggaran kepada warga khususnya pelaku usaha dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Sementara untuk beribadah tetap harus dilakukan di rumah.

Bukan hanya di Kota Sorong tapi di seluruh Indonesia juga perpanjang. Kita tinggal tegak lurus terhadap instruksi Pak Presiden. Kita hanya menyesuaikan, saya hanya ganti tanggal saja tapi isinya intinya sama. Tapi ada hal-hal yang agak longgar sedikit seperti aturan di Mall, Supermarket, Pasar dan Warung Makan. Pada kesempatan yang baik ini masyarakat Kota Sorong semua sudah diakomudir dalam Surat Edaran itu, tolong ikuti prokes yang ada itu.

Pemberlakukan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran WaliKota Sorong, Nomor 443, 584, Tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat kampung dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran virus tersebut. Aturan dalam PPKM Level 4 ini antara lain pelaksanaan Belajar Mengajar, Perkuliahan, dilakukan Secara Online.

Aparatur Sipil Negara diwajibkan bekerja dari rumah kecuali Aparat Keamanan dan Tenaga Medis dan Sektor Pelayanan Publik. Seluruh tempat hiburan ditutup selama pemberlakukan PPKM Level-4, Restoran ataupun Cafe diperkenankan beroperasi dengan jumlah pengunjung hanya 25 Persen dari kapasitas tempat dengan Jam Operaasional dari Jam 07.00 WIT hingga 21.oo WIT. Swalayan dan Mall diperkenankan beroperasi dengan batasan pengunjung hanya 50 Persen dari kapasitas ruangan dengan Jam operasi dari Pukul 07.00 WIT hingga 21.00 WIT dan wajib menerapkan prokes.

Area Publik seperti Taman Kota, Ruang Terbuka Hijau ditutup. Kegiatan resepsi dan mengumpulkan banyak orang dilarang. Angkutan Umum juga diperkenankan beroperasi dengan ketentuan hanya mengangkut setengah dari daya angkut. Sementara untuk Bandara dan Pelabuhan mengikuti ketentuan nasional. Dimana calon penumpang wajib menunjukan Kartu Vaksin Minimal Dosis Pertama dan Hasil Tes Rapid Antigen untuk penumpang darat dan laut sementara untuk Penerbangan disertai hasil Tes PCR-Swab. Sementara untuk penumpang yang akan masuk ke Kota Sorong selain melengkapi dua ketentuan tersebut juga wajib menunjukan Surat Izin Masuk yang dikeluarkan Gugus Tugas (GUSTU) Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru