https://youtu.be/5fC5klBdx3A
MANOKWARI – Selama penerapan PPKM Darurat, pelayaran kapal penumpang dan perintis dari dan ke Manokwari juga ditiadakan. Larangan ini sesuai dengan instruksi Bupati Manokwari tentang penerapan PPKM Darurat. Larangan berlayar bagi kapal penumpang dan perintis baik yang masuk maupun keluar Manokwari bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Manokwari, Albert Simatupang, mengatakan, larangan kapal penumpang dan perintis baik masuk maupun keluar Manokwari berlaku hingga 25 Juli 2021. Selama penerapan PPKM Darurat, Pemkab Manokwari hanya mengizinkan kapal pengangkut Logistik, Alkes, dan Obat-obatan untuk masuk maupun keluar Manokwari.
Izin diberikan dengan syarat kapal yang mengangkut logistik alkes maupun obat-obatan tidak boleh mengangkut penumpang umum. Selama Penerapan PPKM Darurat hingga diperpanjang baru KM Tidar yang masuk ke Manokwari karena ketika instruksi bupati diterbitkan kapal tersebut sudah dalam pelayaran.
– Tim Liputan Papua Channel –