https://youtu.be/GVIaVPy3fG4
KOTA SORONG – Kedapatan menggunakan sertifikat vaksinasi dan hasil swab palsu, saat hendak berangkat dari Sorong menggunakan pesawat terbang, pada 13 Juli lalu, I dan S terpaksa berurusan dengan polisi. Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan dalam jumpa pers Kamis 22 Juli 2021, menjelaskan, dari hasil pengembangan penyelidikan polisi terungkap I dan S ternyata membeli dokumen-dokumen palsu tersebut dari R dan D.
Satu Paket dokumen palsu yang terdiri dari Hasil Swab dan Serifikat Vaksinasi Palsu dibeli Seharga 800 Ribu Rupiah.
Kapolres menambahkan, R yang kini juga telah ditangkap polisi diketahui berperan Sebagai Penjual atau Perantara dan D Selaku Pembuat Dokumen Palsu. Namun sayangnya D masih dinyatakan buron hingga saat ini.
I, S, dan R kini meringkuk di sel karena telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal Berlapis Tentang Pemalsuan Dokumen, Pemalsuan Tanda Tangan Dokter dan Pelanggaran Undang-Undang ITE dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara mencapai Puluhan Tahun.
Dalam Jumpa Pers kali ini, Kapolres juga melaporkan perkembangan penyelidikan kasus lainnya yakni Sindikat Penjualan Kartu Vaksin Palsu yang beroperasi di Bandara Deo Kota Sorong. Untuk mengelabui petugas para pelaku berinisial Z dan T bahkan menggunakan Cap Palsu sebuah Institusi dari Raja Ampat.
– Tim Liputan Papua Channel –