https://youtu.be/XbhLOQcF-gw
KOTA SORONG – Dalam peringatan Hari Bakti Adiyaksa Ke-61, Kamis kemarin, Jaksa Agung, Burhanudin telah mengeluarkan Tujuh Perintah Harian salah satunya mendukung penuh pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional sesuai ketentuan.
Menanggapi perintah tersebut, Kejaksaan Negeri Sorong berjanji akan bertindak cepat dalam penyelidikan kasus-kasus yang berkaitan dengan penanganan wabah Covid-19. Kasi Pidus Kejari Sorong, Khusnul Fuad, menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian dan gustu percepatan penanganan Covid-19 di seluruh wilayah kerjanya untuk segera memproses pelaku-pelaku yang mencoba mencari untung saat Pandemi Covid-19.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Sorong belum menerima laporan tentang adanya penimbunan oksigen maupun obat-obatan untuk Covid-19. Pihaknya sementara menunggu Pelimpahan Kasus Pemalsuan Dokumen Kesehatan yang sementara disidik Polres Sorong Kota. Jika kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan maka akan secepatnya diselidiki dan kemudian dibawa ke meja hijau.
– Tim Liputan Papua Channel –