Monday, 28 April 2025

PEMKOT SORONG SEKAT PERBATASAN DENGAN KABUPATEN LAIN

-

https://youtu.be/AtC5mKcNyTU
KOTA SORONG – Hari pertama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Sorong, Papua Barat, Ratusan personil TNI-POLRI diturunkan untuk melakukan penyekatan di pos perbatasan Kilometer 18, Tugu Pawibili, Selasa, 13 Juli 2021. Dari pantauan sejak sore aparat kepolisian dari Polres Sorong Kota dibantu dari Polres Sorong bersama Tim Gustu percepatan penanganan Covid-19 Kota Sorong melakukan penyekatan di akses keluar masuk secara ketat.

Dalam penyekatan tersebut, petugas masih melakukan sosialisasi terkait PPKM darurat dan membagikan masker kepada pengguna jalan yang melintas di jalan Sorong-Klamono. Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau terjun langsung memantau pelaksanaan penyekatan wilayah. Sesuai edaran Menteri Dalam Negeri dari 15 Kota Kabupaten di luar Jawa dan Bali, Kota Sorong termasuk kota yang memberlakukan PPKM darurat. Untuk akses keluar masuk ada Enam titik termasuk bandara dan pelabuhan yang akan di perketat pengawasannya.

Wali Kota secera tegas meminta lima kepala daerah yang ada di wilayah Sorong Raya agar segera mensosialisasikan kepada warganya untuk tidak memasuki kawasan PPKM darurat di Kota Sorong karena akan banyak aturan yang diberlakukan untuk dapat memasuki wilayah tersebut. “Intruksi mengatakan bahwa di daerah perbatasan dengan daerah-daerah tetangga, kabupaten-kabupaten yang ada di Sorong Raya tentunya di Kilometer 18 juga di Bambu Kuning bahkan di Pelabuhan, Pelabuhan Rakyat, Pelabuhan Marina dan pelabuhan-pelabuhan tempat kapal dari pulau masuk harus dilakukan pengawasan yang ketat.”

Selama PPKM darurat di Kota Sorong, Ratusan personil kepolisian akan disiagakan bersama personil TNI selama Dua Puluh Empat Jam di Enam titik pos penjagaan diantaranya pembatasan antara Kota Sorong dan Kabupaten Sorong di Bambu Kuning dan di Tugu Pawbili dan pelabuhan menuju Raja Ampat. Selain itu, Polres Sorong sebagai Polres tetangga akan membantu selama pemberlakukan PPKM darurat.

Ada 6 titik di sini, di perbatasan ke Tambrauw, di kawasan Bambu Kuning, Pelabuhan, Bandara, Pelabuhan Rakyat menuju Bintuni, Pelabuhan ke Raja Ampat akan kami perketat. Pemberlakukan PPKM darurat sebagai upaya untuk menekan angka kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sorong yang akhir-akhir ini kembali meningkat. Petugas gabungan TNI-POLRI dan Gustu Covid-19 akan melakukan penindakan tegas kepada masyarakat yang tak patuhi protokol kesehatan. Warga yang bukan Ber-KTP Kota Sorong tidak di ijinkan masuk sesuai aturan PPKM darurat.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru