RAKOR FORKOPIMDA KOTA SORONG PUTUSKAN “PPKM DARURAT” BERLAKU 13-20 JULI 2021

0
391

https://youtu.be/Vc9BdGmISqI
KOTA SORONG – Surat Edaran Wali Kota, Nomor 443/563 melandasi Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang mulai diterapkan di Kota Sorong sejak 13 hingga 20 Juli. Pelaksanaan PPKM darurat dilakukan untuk menindak lanjuti intruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Nomor 17, yang kemudian direvisi dalam instruksi Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan.

Ditemui usai rapat Koordinasi Forkopimda, Senin malam, 12 Juli, Wali Kota Lambertus Jitmau menjelaskan, tidak ada perubahan yang signifikan dengan PPKM sebelumnya yang telah diterapkan pada 6 Juli lalu. Namun untuk PPKM darurat kali ini, Wali Kota menyatakan pihaknya selaku otoritas pemerintahan yang membawahi Pelabuhan Laut Yos Sudarso dan Bandara Deo tidak memberlakukan penyekatan wilayah untuk membatasi mobilitas penduduk.

Ketika diwawancarai awak media terkait penyekatan wilayah, Wali Kota tampak kesal karena menurutnya, tidak ada kolaborasi yang optimal antara pemerintah Kota Sorong dan 4 kabupaten sekitarnya. Ia pun meminta perhatian serius dari rekan-rekan kepala daerah dari Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat untuk berkolaborasi menghambat laju penyebaran Covid-19 di wilayah Sorong Raya.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here