Wednesday, 29 November 2023

PASCA PPKM DARURAT, BANDARA DEO SORONG BERLAKUKAN SERTIFIKAT VAKSINASI

-

https://youtu.be/QdvryM1foBE
KOTA SORONG – Pasca Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di pulau Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat, Bandara Deo Sorong memberlakukan syarat dan ketentuan. Syarat dan ketentuan dimaksud terutama bagi calon penumpang yang hendak bepergian ke luar pulau maupun ke kota lainnya di tanah Papua.

Dua dokumen yang wajib dimiliki calon penumpang yakni PCR Swab atau Surat Antigen dengan hasil negatif masing-masing minimal H-2 dan H-1 dan Sertifikat Vaksinasi. Adapun sertifikat vaksinasi yang harus dimiliki calon penumpang minimal dosis pertama. Untuk vaksinasi di Bandara Deo bagi calon penumpang yang kedapatan tidak memiliki sertifikat belum dapat dilakukan.

Kepala Bandara Deo, Cece Rarya yang ditemui Senin siang 5 Juli 2021 menyatakan, pihaknya masih menunggu hasil rapat koordinasi dengan Forkopimda Kota Sorong Selasa besok. Sambil menunggu keputusan Rapat Forkopimda, pengelola Bandara Deo dan Maskapai penerbangan sepakat untuk mengakomodir calon penumpang yang terpaksa batal berangkat karena tidak memiliki sertifikat vaksin.

Calon penumpang yang batal berangkat dapat melakukan penjadwalan ulang, perubahan tujuan penerbangan, atau bahkan pengembalian biaya tiket 100 Persen. Sejak Sabtu 3 Juli pekan lalu, pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di sejumlah daerah. PPKM darurat mulai berlaku hari ini hingga Selasa, 20 Juli 2021 mendatang. Kebijakan ini diumumkan Presiden Joko Widodo melalui siaran Live Youtube Sekretariat Presiden. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru