PEMASOK NARKOBA KE SORONG LEWAT KAPAL PELNI DIRINGKUS POLISI

0
184

https://youtu.be/G8QrfsZtjmM
KAB.SORONG – Polres Sorong berhasil meringkus seorang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis ganja berinisial VBM 26 Tahun Senin, 21 Juni lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja sebanyak 880 Gram beserta uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar 114 Juta 8 Ratus 90 Ribu Rupiah. Diketahui barang haram tersebut di pasok dari Jayapura dengan jasa angkutan kapal pelni.

Kapolres Sorong AKBP Robertus Pandiangan dalam jumpa pers Kamis, 24 Juni 2021 di halaman Mapolres menjelaskan pihaknya akan terus menyelidiki terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Junto Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancanam minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun penjara.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here