https://youtu.be/fFA-70m8mUE
KOTA JAYAPURA – Pemusnahan barang bukti Narkotika Ganja sebanyak 697,20 Gram di gelar di halaman Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Rabu, 23 Juni 2021. Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapan dari salah satu warga negara asing asal Papua Nugini berinisial JP yang di tangkap 31 Mei di seputaran Dok Lima Jayapura.
Kepala Badan Narkotika Nasional Papua Brigjen Robinson Siregar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan tersangka JP merupakan sindikat atau jaringan bandar lintas negara dan di wilayah Papua peredaran ganja sudah dilakukan selama kurang lebih tiga kali di beberapa kota yakni Jayapura, Sorong dan Merauke. Untuk itu Robinson meminta peran serta masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkotika serta mencegah narkoba yang masuk di tanah Papua.
– Tim Liputan Papua Channel –