https://youtu.be/qf_I1ZXNSHw
KOTA JAYAPURA – Hanya berselang dua jam Polisi berhasil mengamankan Lima orang terduga pelaku pengrusakan Pos Polisi Angkasa, Distrik Jayapura Utara Selasa, 22 Juni 2021. Para terduga pelaku diciduk aparat Kepolisian di salah satu honai di Keluarahan Angkasa tanpa ada perlawanan. Setelah ditangkap ke lima terduga pelaku masing-masing berinisial SH, DL, EH, AL, dan SY langsung digiring ke Polsek Jayapura Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Jayapura Utara AKP Jahja Rumra menjelaskan, dari ke lima terduga pelaku, dua diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni SH dan DL, sementara tiga lainya hanya di jadikan saksi. SH dan DL akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara. Sebelumnya pos Polisi Angkasa dirusak oleh orang tak dikenal. Diduga pelaku menggunakan batu untuk melepar pos tersebut. Akibat aksi pengrusakan tersebut empat buah jendela kaca pecah dan berhamburan di dalam pos selain itu, tiang bedera pos di robohkan serta pot-pot bunga dihancurkan.
– Tim Liputan Papua Channel –