https://youtu.be/3_E0-6SGTpE
KOTA JAYAPURA – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Papua resmi menggugat menteri BUMN dan Menkominfo. Gugatan didaftarkan langsung Ketua Peradi Papua ke Pengadilan Negeri Jayapura Senin kemarin, 21 Juni 2021. Ketua Peradi Papua Anton Raharusun mengatakan, kerugian yang diderita Peradi akibat putusnya jaringan internet mencapai 276 Miliar Rupiah. Kerugian tersebut merupakan biaya penanganan perkara karena para advokat tidak bisa mendaftarkan perkara secara manual.
Peradi juga menyesalkan pernyataan perusahaan Telkom yang mengatakan terputusnya koneksi internet disebabkan Force Majeure atau kejadian luar biasa padahal kejadian tersebut sudah sering terjadi. Koneksi internet di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom dan Kabupaten Sarmi terputus pada 30 Mei lalu. Putusnya kabel optik bawah laut itu menurut Telkom disebabkan karna gempa di perairan Biak-Jayapura kejadian serupa pernah terjadi berturut-turut yakni pada Tahun 2017, 2018, 2019 dan 2021. Telkom selaku Perusahaan Milik Negara dinilai tak bisa mencari solusi karena terputusnya koneksi internet sudah berulang-ulang terjadi.
– Tim Liputan Papua Channel –