https://youtu.be/fKcxqPz9TYs
KOTA SORONG – Pengadilan Negeri Sorong mengabulkan Gugatan Praperadilan atas kasus dugaan Korupsi Pengadaan Speedboat untuk Puskesmas Keliling di Kabupaten Tambrauw. Kejaksaan Negeri Sorong tidak tinggal diam. Kepada awak media Senin malam 21 Juni 2021 Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Erwin Saragih mengumumkan pihaknya terus melanjutkan proses penyelidikan kasus tersebut hingga ke meja hijau.
Kejari mengakui sudah menanda tangani surat perintah penyidikan atau sprindik baru dan telah memerintahkan penyidik seksi pidana khusus untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi. Kejari berharap setelah dilakukan pemberkasan kasus ini bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Manokwari untuk disidangkan. Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa kasus Dugaan Korupsi Pengadaan di Tahun Anggaran 2016 itu Lory Dacosta menegaskan, penerbitan sprindik merupakan wewenang kejaksaan dalan tugasnya menegakkan supremasi hukum.
Sebelumnya permohonan praperadilan yang diajukan empat terdakwa dalam kasus tersebut masing-masing Petrus Titit, Oktovianus Bofra, Yano Asbhi Wali serta Kamaruddin Kasim dikabulkan hakim Pengadilan Negeri Sorong Fransiskus Bhaptista, 8 Juni lalu. Dalam pertimbangannya, hakim mengesampingkan audit keuangan negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua Barat yang diajukan oleh Kejari Sorong sebagai bukti surat. Hakim berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang menyatakan, BPK adalah satu-satunya lembaga yang berhak mendisclamer atau menyatakan adanya kerugian negara.
– Tim Liputan Papua Channel –