https://youtu.be/WcbjstaL1MA
KOTA SORONG – Pengadilan Negeri Sorong, Kamis sore kemarin mulai menggelar sidang perdana dengan terdakwa Harold Manderos. Dalam sidang yang dipimpin hakim Roberth Papendang tersebut, Harold Manderos duduk dikursi pesakitan tanpa didampingi penasehat hukum. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Harold Manderos melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Alwin Mychael perkara terdakwa Harold berawal pada 5 Agustus 2016.
Saat itu terdakwa meminjam uang kepada korban Wati Karim dengan janji akan dikembalikan dalam sebulan. Korban percaya dan memberikan pinjaman karena terdakwa mengatakan sedang menangani proyek jalan di Tanjung Kasuari yang akan segera dicairkan dananya. Korban kemudian meminjamkan uang dalam dua kali pembayaran. Yang pertama diberikan dengan cara mentransfer uang ke rekening terdakwa sebesar Lima Ratus Juta Rupiah dan pembayaran tunai senilai Tujuh Ratus Juta Rupiah.
Untuk menganti uang tersebut, manager salah satu tempat hiburan malam terbesar di Kota Sorong ini kemudian memberikan korban dua lembar cek senilai Enam Ratus Juta Rupiah namun ketika korban pergi untuk mencairkan ternyata dua lembar cek yang diberikan ternyata cek kosong. Akibat perbuatan korban, Wati mengalami kerugian hingga mencapai Satu Miliar Lima Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah.
– Tim Liputan Papua Channel –