Thursday, 12 December 2024

SIDANG KASUS TOGEL OKNUM WARTAWAN HADIRKAN POLISI SEBAGAI SAKSI

-

https://youtu.be/cxzY3DpJhUc
KOTA SORONG – Sidang lanjutan perkara togel dengan terdakwa M, S, J, dan R, digelar di Pengadilan Negeri Sorong Selasa sore 15 Juni 2021 dengan agenda pemeriksaan saksi dipimpin hakim Roberth Papendang. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum Eko Nuryanto menghadirkan saksi penangkap yang adalah anggota Polres Sorong Kota untuk menjelaskan proses penangkapan para terdakwa. Saat memberi keterangannya, saksi mengaku melihat dua terdakwa masing-masing M dan S sedang merekap hasil penjualan kupon togel di kawasan Malibela. Saksi kemudian menyita barang bukti berupa rekapan kupon dan uang hasil pembelian togel.

Dari hasil pengembangan polisi kemudian menciduk dua terdakwa lainnya yakni J oknum wartawan dan R di sebuah penginapan di kawasan Rufei Kota Sorong, Papua Barat. Terdakwa J dan R diduga sebagai bandar dari M dan S. Oknum wartawan J dan rekannya R yang diduga merupakan bandar judi togel sebelumnya telah menjalani sidang pada pekan lalu Senin 7 Juni beragendakan pembacaan dakwaan. Dihadapan hakim Bernadus Papendang, jaksa penuntut umum Eko Nuryanto dan Erly Andika para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan terdakwa J dan R bersama terdakwa M dan S mengelola judi togel putaran Kamboja, Sidney, Singapura dan putaran Hongkong. Perbuatan melawan hukum itu telah dilakukan selama kurang lebih 3 bulan sejak Oktober 2020 hingga tertangkap pada Januari 2021. Modus yang dijalankan yaitu dengan menggunakan alat komunikasi ponsel yang dilakukan terdakwa R dengan mengirim pengumpulan hasil rekapan melalui aplikasi Whatssapp dalam bentuk foto hasil rekapan tebak angka yang akan keluar yang diambil lewat situs internet. Dua terdakwa M dan S selaku pengecer kemudian menyetorkan uang hasil penjualan untuk semua putaran judi togel kepada J.

– Tim Liputan Papua Channel –

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru