https://youtu.be/Akx3iQl234M
KOTA SORONG – Keluarga almarhum Maurits Frasawi korban pembunuhan di kampung Faitswe Distrik Aifat Kabupaten Maybrat Provinsi Papua Barat 25 November 2020 lalu marah-marah sebelum digelar sidang perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri Sorong Senin sore 14 Juni 2021 lantaran melihat terdakwa Orgenes Kareth tidak ditahan dan bebas berkeliaran padahal sedang terkait kasus hukum. Keluarga merasa kesal karena tiga orang lainnya yang diduga bersama-sama dengan terdakwa yaitu Nikanor kocu, Barnabas kocu, dan Joni kocu tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap anggota keluarga mereka.
Kemarahan keluarga ini terus meluap meski sudah diberi pengertian oleh jaksa dan hakim yang menangani perkara tersebut. Keluarga terlihat memaksa masuk ruang persidangan untuk melabrak terdakwa namun dihadang petugas. Sebelum membuat keributan keluarga korban Maurits Frasawi sempat berunjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Sorong meminta pengadilan bersikap adil dalam perkara pembunuhan yang diduga melibatkan pejabat di Pemda Maybrat. Menaggapi keinginan keluarga korban pihak pengadilan meminta keluarga yang juga menjadi saksi dalam persidangan agar menyampaikan semua yang diketahui secara jujur dihadapan majelis hakim.
Keluarga korban hanya meminta proses persidangan pekara ini dilakukan secara terbuka dan transparan sehingga apa yang diinginkan keluarga korban bisa mereka dapatkan. “Kami meminta kepada mereka kalau yang menjadi saksi justru kalau mereka hadir maka perkara ini akan semakin terang tapi kalau mereka tidak hadir maka perkara ini jadi sulit pembuktiannya. Saya minta mereka tetap hadir supaya apa yang mereka sampaikan kepada majelis hakim bisa didengar langsung oleh majelis hakim seperti apa fakta yang memang terjadi” kata keluarga korban.
– Tim Liputan Papua Channel –