https://youtu.be/B1kWvWkxOhI
MERAUKE – Tim gabung Satgas Nemangkawi dan Polres Merauke Papua berhasil menangkap terduga pemilik akun Facebook atas nama Manuel Metemko di rumahnya jalan Perikanan Darat Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Merauke Rabu malam 09 Juni. EKM diduga telah menyebarkan berita hoax provokatif ujaran kebencian dan permusuhan individu maupun kelompok masyarakat dengan Sara.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Ahmad Mustofa Kamal saat di temui di Mapolda Kamis 10 Juni mengatakan, saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Merauke guna penyelidikan lebih lanjut. Kamal menghimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih teliti dalam mengunakan media sosial jangan membuat berita hoax atau memprovokasi masyarakat yang berakibat akan berurusan dengan hukum.
Pelaku akan di jerat dengan Pasal 45a ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 6 tahun.
– Tim Liputan Papua Channel –