https://www.youtube.com/watch?v=XAKQ2EahZ4A
Polresta Jayapura Papua berhasil menangkap pelaku residivis curanmor berinisial TI. Saat dibekuk di depan asrama Kurulu Bucend IV Kotaraja distrik Abepura, pelaku tidak bisa berkutik dan langsung menyerahkan diri. Penangkapan pelaku ini berdasrkan dua laporan polisi tentang kasus tindak pidana pencurian sepeda motor pada 4 April di distrik Abepura dan 21 April di distrik Jayapura Selatan. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor hasil curian. Dalam jumpa pers selasa 27 April 2021, wakapolsek Abepura AKP Harjaka mengatakan, pelaku melakuakn aksinya bersama rekanya yang saat ini sudah di kantogi identitasnya untuk dilakuakan penangkapan. Saat ini pelaku sudah diserahkan ke polres Keerom karena masuk dalam daftar pencarian orang polres setempat. Pelaku menjadi dpo karena melarikan diri dari sel tahanan senin 18 Januari lalu bersama 14 tahahan lainya.
Meski telah diserahkan ke polres kerom, proses hukumanya dengan kasus curanmor tetap berjalan. Atas perbuatannya pelaku akan kenakan pasal 362 ayat 1, ke 3 dan 4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
-tim liputan Papua channel-