https://www.youtube.com/watch?v=O-iVsE58rhc
Seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah memintai keterangan dari delapan saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun angaran 2016. Kejaksaan juga telah melayangkan surat panggilan kepada saksi-saksi lain namun sejauh ini semua berhalangan dengan berbagai alasan. Meski demikian, proses penyedilikan kasus tersebut tetap berjalan.
Kepala seksi pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad, ketika dikonfirmasi Kamis siang 15 April 2021 menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan kepada empat orang saksi namun hanya satu yang memenuhi panggilan sementara lainya tidak bisa hadir dengan berbagai alasan.
“Kita sudah melakukan beberapa kali panggilan dan yang sudah diperiksa sekitar 7 atau 8 orang karena semua panggilan sudah kami layangkan akan tetapi banyak yang konfirmasi berhalangan. Tapi apa yang disampaikan kajari bahwa proses tetap berjalan. Kemarin kita melakukan panggilan terhadap sekitar 4 orang dan yang hadir hanya 1 lainnya berhalangan” kata Fuad.
Dalam kasus ini, kejaksaan telah menetapkan pelaksana tugas kepala dinas kesehatan kabupaten Tambrauw berinisial PT sebagai tersangka bersama LBYA dan KK.
Proyek pengadaan puskesmas keliling pemda kabupaten Tambrauw tahun angaran 2016 berbentuk speed boat dengan nilai proyek sebesar 2,1 milyar Rupiah. Dari hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan dan pembangunan (BPKP) provinsi Papua Barat, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp. 1,950,676,090.
-tim liputan – Papua channel-