https://www.youtube.com/watch?v=25HzN0tGqyk&feature=youtu.be
Setelah dua kali dipanggil, wali kota Lambertus Jitmau akhirnya memenuhi panggilan kejaksaan negeri Sorong, selasa 23 Maret 2021. Dengan mengenakan seragam ASN, wali kota tiba di kantor kejaksaan negeri di jalan Jendral Sudirman tanpa didampingi kuasa hukum sekitar pukul 15.00 Wit. Setibanya di kantor kejaksaan wali kota kemudia dimintai keterangan oleh penyidik tindak pidana khusus selama kurang lebih tiga jam. Usai dimintai keterangan oleh penyidik, orang nomor satu di Kota Sorong ini tak langsung pulang, ia menyempatkan waktu sekitar 10 menit untuk bertemu dengan kepala kejaksaan setempat.
Saat keluar dari pintu kantor kejaksaan, wali kota tidak menjawab secara jelas pertanyaan awak media terkait materi pemeriksaan dirinya dan langsung bergegas menuju mobil dinasnya.
sementara itu kepala kejaksaan negeri kajari Sorong, Erwin Hamonangan Saragih menjelaskan, wali kota diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana pengadaan, ATK,tahun anggaran 2017 senilai delapan miliar rupiah. Kajari terlihat irit bicara dan hanya menyatakan wali kota dicerca 36 pertanyaan oleh penyidik. Untuk selanjutnya masih akan dilakukan pengembangan penyelidikan.
Selain wali kota, diketahui ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya juga telah diperiksa sebagai saksi Senin, 22 Maret. Petronela diperiksa selama kurang lebih tiga jam dan dicecar 26 pertanyaan.
-Petrus Bolly, Papua Channel-