https://www.youtube.com/watch?v=VvxLlaC2zw4
Seorang pemuda berumur 18 tahun berinisial RR harus mendekam di belik jeruji besi Mapolres Yapen akibat kedapatan memiliki ganja seberat 500 gram. Saat jumpa pers Kamis 18 Maret 2021 Kapolres Kepulauan Yapen AKBP Ferdiyan Indra Fahmi menjelaskan barang haram tersebut di dapatkan RR dari sesorang dari Jayapura secara barter dengan dua buah handphone dan satu pengeras suara.
Bermula dari informasi warga RR yang keseharianya berkeja sebagai buruh tenaga kerja bongkar muat di pelabuhan Serui it ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak kecamatan Yapen Selatan kabupaten Kepulauan Serui, 1 Februari lalu.Saat penangkapan polisi menemukan sebuah karton yang dilakban dan di dalamya terdapat ganja kering yang dikemas dalam 11 bungkus plastik sedang, 2 bungkus plastik kecil, dan 24 plastik besar yang beratnya mencapai 515,4 gram. RR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 111, ayat 1, atau Pasal 114, ayat 1, Undang undang nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara 20 tahun.
Tim Liputan Papua Channel.