https://www.youtube.com/watch?v=eDeL0EvYmvs
“Pernyataan inspektorat kota Sorong Abdul rahim oeli bahwa pemda kota Sorong telah mengembalikan sisa dana pengadaan ATK di kantor BPKAD kota Sorong ditanggapi kejaksaan negeri Sorong mewakili kepala kejaksaan negeri Sorong kepala sub seksi penyelidikan tindak pidana khusus stevy ayorbaba menjelaskan pengembalian sisa dana sebesar lebih dari dua Milyar tersebut dilakukan setelah pihaknya mulai menyidik kasus tersebut.
Kepada awak media di ruang kerjanya Kamis Siang 18 maret 2021, Stevy menjelaskan sesuai Undang-undang nomor-15, Tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara dinyatakan bahwa batas waktu laporan pertanggung jawaban terhadap temuan BPK yakni 60 hari. selama proses ini Stevi mengungkapkan ada surat dari wali kota kepada badan Keuangan tentang tindak lanjut temuan BPK sesuai aturan dan batas waktu.
Dengan demikian menurut stevi, pengadaan ATK dilakukan di 2017, kemudian diaudit BPK setahun sesudahnya ,namun inspektorat baru menindak lanjuti temuan tersebut di tahun 2019. disinyalir inspektorat Kota Sorong melakukan proses pembiaran karena tidak berpedoman Pada pasal 48, ayat (2), peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2008, tentang sistim pengendalian intern pemerintah.
Sesuai peraturan itu, Inspektorat wajib melakukan review sebelum materi pembahasan diserahkan ke DPRD untuk dibahas. akan tetapi stevi menyatakan dari fakta pemeriksaan diketahui bahwa inspektorat tidak pernah melakukan review terhadap pengusulan anggaran tersebut.
Karena proses sampai pembahasan dan penetapan APBD itu harus ada review dari inspektorat. pertanyaannya apakah inspektorat telah melakukan review? dan dalam fakta pemeriksaan yang bersangkutan tidak melakukan review. Artinya ada proses pembiaran sehingga proses itu tidak ditindak lanjutkan. dia membiarkan orang korupsi kan? ketika proses-proses tindakan hukum berupa penyidikan dan penyelidikan yang kita ambil tinddakan baru yang bersangkutan mulai mengembalikan dengan proses pengembalian ini berarti yang bersangkutan mengakui perbuatan dia. dengan adanya pengembalian sisa dana pengadaan ATK dan bahan cetak tersebut ke kas daerah menunjukan pemkot Sorong dalam hal ini inspektorat mengakui kesalahannya.Namun pada pasal-4, undang-undang nomo 31 tahun 2009, tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi disebutkan, pengembalian kerugian Keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidana-nya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.
Stevy menambahkan, meski sudah dikembalikan namun sudah lebih dari enam puluh hari dan ini melanggar ketentuan Undang-undang 15 tahun 2004, tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan negara.
Tim Liputan Papua Channel”