https://www.youtube.com/watch?v=5p4zliCZWEs
Ketidak hadiran wali Kota Lambertus Jitmau memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK akhirnya terjawab. Kuasa hukum pemkot Sorong Haris Nurlette ketika dikonfirmasi di pengadilan Negeri Sorong, Rabu Sore, 17 Maret 2021, Meninformasikan bahwa saat ini wali Kota sedang melakukan perjalanan dinas ke Jakarta. “Beliau cukup kooperatif terkait pemanggilan namanya seorang pejabat walikota tugas-tugas terkait tanggung jawab beliau kan banyak. Kebetulan beliau mendadak hari ini berangkat ke Jakarta untuk tugas tanggung jawab terkait”, kata Haris.
Sebagaimana diketahui, penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong telah melayangkan surat pemanggilan, Pada Senin 16 Maret 2021, Kepada wali Kota Sorong. Wali Kota dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai Saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ATK di lingkup BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017.
Pemanggilan terhadap wali Kota Sorong ini untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya untuk proses pencairan dana untuk pengadaan tersebut sebelum pembahasan perubahan anggaran dilakukan oleh DPRD Kota Sorong. Sesuai agenda pemeriksaan wali Kota Lambertus Jitmau dan Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya seharusnya memberikan keterangan di Kejaksaan Negeri Sorong, Rabu, 17 Maret 2021. Namun karena ada kegiatan resmi lainnya kedua pejabat tinggi di Kota Sorong itu batal memenuhi undangan penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sorong.
-Tim Liputan Papua Channel-