KEJAKSAAN MENJADWALKAN ULANG PEMANGGILAN WALI KOTA SORONG

0
158

https://www.youtube.com/watch?v=m47nrnzgX7A

Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) di badan pengelola keuangan dan aset daerah atau BPKAD Kota Sorong tahun anggaran 2017 dengan nilai sebesar delapan milyar rupiah, terus bergulir di kejaksaan negeri sorong.

Penyidik tindak pidana khusus kejari sorong juga telah melayangkan surat pemanggilan kepada wali kota Lambertus Jitmau dan ketua DPRD Kota Sorong, Petronela Kambuaya. Kedua pejabat itu dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari ini, Rabu 17 Maret 2021. Surat panggilan telah dilayangkan sejak dua hari lalu melalui sekretariat masing-masing lembaga. Tembusan surat tersebut juga telah diserahkan langsung kepada gubernur dan ketua DPRD Papua Barat.

Mewakili kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kasubsi penyelidikan tindak pidana khusus, Stevy Ayorbaba kepada awak media, menjelaskan, pemanggilan terhadap wali kota berkaitan dengan surat yang dikeluarkannya untuk proses pencairan dana sebelum pembahasan perubahan anggaran yang dilakukan oleh DPRD.

Sejauh ini, hanya sekretaris DPRD yang sudah melayangkan surat balasan untuk meminta penjadwalan ulang karena Petronella Kambuaya sedang mengikuti kegiatan keagamaan di kabupaten Maybrat. Sementara wali Kota Sorong belum membalas surat pemanggilan tersebut.

Sejalan dengan itu, Kasi Pidsus, Khusnul Fuad menegaskan pemanggilan terhadap wali kota dan ketua DPRD murni bagian dari kepentingan penyelidikan bukan atas desakan sekelompok orang atau kepentingan politik.

Sementara itu, kuasa hukum pemerintah Kota Sorong, Haris Nurlette, ketika dikonfirmasi, enggan berkomentar terkait pemanggilan wali kota. Haris hanya memberikan informasi bahwa dirinya belum diberitahukan soal surat pemanggilan pemeriksaan tersebut karena baru kembali dari jakarta.

-Tim Liputan Papua Channel-

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here