https://www.youtube.com/watch?v=lsdtm0e2Tlc&feature=youtu.be
Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan sudah melonggarkan aturan penggunaan dana bantuan opeasional sekolah atau dana bos. Pelonggaran terhitung sejak tahun ini dimana dana bos yang awalnya hanya diperuntukan untuk operasional dalam lingkungan belajar mengajar, kini sudah bisa digunakan juga untuk beragam kebutuhan termasuk transportasi siswa ke sekolah.