MINGHO TERBUKTI BERSALAH, 50 KUBIK KAYU SIAP DILELANG NEGARA

0
164

https://www.youtube.com/watch?v=oW84zjyzhGk&feature=youtu.be
Setelah menunggu proses persidangan yang memakan waktu cukup panjang, akhirnya Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menjatuhkan vonis bersalah terhadap Henoch Budi Setiawan alias Mingho dalam perkara penggusakan hutan. Barang bukti sebanyak lima puluh kubik jenis kayu percah dirampas oleh negara untuk dilelang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here