https://www.youtube.com/watch?v=T9fCOJZyRf8&feature=youtu.be
Pemilik hak tanah adat marga Kokmala Klaru, Kabupaten Sorong, merarsa dirugikan karena tanah adatnya diduga diperjualbelikan oleh oknum berinisial TS tanpa sepengetahuan mereka. Merasa dikecewakan, marga tersebut mengambil langkah dengan melakukan pemalangan di lokasi, Selasa (06/10/20).