https://www.youtube.com/watch?v=WKAy6Pm0bdE&feature=youtu.be
Sebanyak 125 warga dan satu tempat usaha di Kota Sorong terjaring dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus Corona. Total pembayaran denda mencapai angka sepuluh juta enam ratus ribu rupiah.