https://www.youtube.com/watch?v=g16eJpzdKNg&feature=youtu.be
Anggota badan pengkaji MPR-RI Mamberob Rumakiek menjelaskan, perkembangan pembangunan di berbagai daerah yang cenderung tidak maksimal, karena kepala daerah hanya diberi kesempatan 2 periode atau 10 tahun. Oleh karena itu, pembatasan tersebut perlu dikaji kembali.