https://www.youtube.com/watch?v=1-Qu5OQjckE&feature=youtu.be
Oknum pengacara berinisial (ET) terpaksa diminta meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Sorong, saat digelarnya sidang gugatan perdata yang dipimpin oleh majelis hakim Dinar Pakpahan, karena kedapatan melanggar kode etik.