https://www.youtube.com/watch?v=QzXDwXN_0pI
Polisi menangkap seorang pelaku pengedar Sabu berinisial (A) di lorong Semangka Jl. Hasanudin Kota Timika, Papua, Senin 17/08/2020 sekitar pukul 18:00 WIT. Pelaku mengaku, baru pertama kali menjual barang haram itu karena sebelumnya menjual sate, namun pendapatan tidak menentu dan tuntutan ekonomi sehingga dirinya terpaksa menjual Sabu karena keuntungannya lebih besar.