https://www.youtube.com/watch?v=hmqzhLzHmzk&feature=youtu.be
Polda Papua ahkirnya menetapkan 3 orang tersangka penyelewengan bantuan sosial dalam rangka penanganan Covid 19 di Kabupaten Keerom, ketiga tersangka terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 2o tahun penjara.