https://www.youtube.com/watch?v=Bd4VxihmQSc&feature=youtu.be
Dua terdakwa perkara kejahatan lingkungan hidup, Nurdin dan Sudirman divonis bebas dalam sidang lanjutan perkara lingkungan hidup yang digelar di ruang sidang Cakra PN Sorong, Papua Barat, Kamis sore tadi (16/07/20).