https://youtu.be/hlrKLZU5rbM
Melayani hak tanggungan masyarakat terkait pertanahan seperti penerbitan sertifikat, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong kini telah menggunakan sistem elektronik menggunakan aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP). Aplikasi tersebut merupakan langkah dan terobosan, untuk menghindari biaya-biaya yang terjadi diluar ketentuan.