https://youtu.be/icGiEwrpK54
Sidang gugatan sederhana atas pemblokiran rekening nasabah, akhirnya diputuskan oleh hakim tunggal Donal Sopacua yang memvonis tergugat Bank Papua cabang Waisai bersalah, dan harus membuka pemblokiran rekening atas nama nasabah perusahaan CV Putri Dai Suly dan rekening pribadi milik Kristien Tabita.