https://youtu.be/FKKwh42svK0
Sidang perkara pemblokiran rekening milik CV. Putri Dai Suly kembali digelar di Pengadilan Negeri jalan Jendral Sudirman, Kota Sorong, Papua Barat Kamis, (18/06/20) dengan agenda keterangan saksi. Dalam fakta persidangan, ternyata keterangan dari saksi tergugat malah menguntungkan pihak penggugat.