https://youtu.be/2sY1q0Tzbco
Dengan status karantina mandiri daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Papua Barat masih tetap memberlakukan prosedur nasional dalam pengurusan surat ijin masuk dan keluar wilayah. Hingga kini, tercatat lebih dari seribu lembar surat ijin yang telah diterbitkan gugus tugas.