https://youtu.be/9caoA1zXYAM
Empat terdakwa kasus makar, masing-masing Yoseph Laurents, Ethus Paulus Miwak Kareth, Manase Baho dan Ranto Ruruk, divonis 8 bulan penjara. Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 110 Ayat (1) Juncto Pasal 106Juncto Pasal 87 KUHP. vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu 1 Tahun 4 bulan penjara.