https://youtu.be/pIY5V3Fm6n4
Zalmi alias Atex 35 Tahun, warga Jl. Bubar Kota Sorong Papua Barat, divonis 4 tahun penjara dan denda Delapan Ratus Juta Rupiah subsider 2 bulan penjara. Terdakwa Atex divonis melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.