Thursday, 23 January 2025

MASIH BANDEL ? PELANGGAR SOCIAL DISTANCING BISA DIPENJARA 7 TAHUN

-

https://youtu.be/pgw7kneI5r4

Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengingatkan bahwa pelanggar Social Distancing bisa terancam hukuman pidana. Hukuman ini telah ditegaskan dalam maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Artikel Terbaru