https://youtu.be/pgw7kneI5r4
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, mengingatkan bahwa pelanggar Social Distancing bisa terancam hukuman pidana. Hukuman ini telah ditegaskan dalam maklumat kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Virus Corona.