https://youtu.be/SwEM4OF6Adg
Dari hasil penyelidikan sementara, kasus kepemilikan 29,26 Gram Shabu, diduga Sipir Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sorong, berinisial RL berperan sebagai orang yang meloloskan barang haram tersebut ke dalam Lapas Sorong. Tersangka RL dijerat pasal 114, ayat (2) undang-undang, nomor 35 tahun 2019 tentang narkoba dengan ancaman hukuman mati.