https://youtu.be/AcjmFbzghSU
Ruko tiga lantai yang berada di Jl. Raya Kemiri, Distrik Sentani Kabupaten Jayapura Papua, dieksekusi ke Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura. Eksekusi ini berdasarkan permohonan dari pihak bank dan pemenang lelang yang telah disetujui oleh ketua pengadilan.