https://youtu.be/8AiJ_HZIfcA
Seorang oknum prajurit TNI, Pratu Demisla Arista Tefbana, divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III – 19 Jayapura, Kamis (12/03/2020). Oknum tersebut terbukti menjual ribuan amunisi ke Kelompok Kriminal Separatis Bersenjata (KKSB) yang kerap melakukan aksi penembakan di daerah Pegunungan Tengah Papua.